Ilmu dari Talkshow dan Nongkrong #AntiMiras

Rasanya, alkohol bukan lagi hal yang tabu untuk dibicarakan oleh anak muda jaman sekarang. Image 'keren' atau 'gaul' yang sengaja dilekatkan kepada peminum seolah sudah menjadi sebuah tolak ukur. Miris. 'Nggak keren kalo nggak mabok. Atau, boleh minum kok asal nggak sampai mabok', adalah mantra sakti perusak moral anak bangsa. Padahal satu teguk alkohol yang diteguk seseorang, konon sudah menghilangkan tingkat kesadaran sebesar 20%.
Adapun para peminum yang digolongkan mempunyai tingkat ekonomi menengah ke atas sudah termasuk ke dalam 'Youth Culture' alias Budaya Anak Muda. See? Sangat disesalkan memang jika tempat nongkrong anak muda kini, termasuk cafe, resto, bahkan minimarket retail, menjajakan miras dengan sangat bebas tanpa pengawasan. Hal ini sebetulnya sudah mendapat tanggapan dari Pemerintah, Kementrian Perdagangan dalam pemberitaan media sudah mengungkapkan akan menertibkan retail yang menyimpang dari peraturan.
Diperlukan adanya suatu sinergi besar untuk bisa mengatasi permasalahan satu ini memang. Pemantauan pendirian waralaba berada dibawah wewenang pemda, yakni Bupati dan Gubernur. Selanjutnya tugas para pemerintah daerah dan instansi berwenang terkait yang harus melakukan pengawasan ketat akan pelaksanaan peraturan oleh retail-retail bersangkutan. Pun diperlukan adanya suatu sanksi tegas bagi para retail yang melanggar aturan, entah itu ditutup sementara atau dicabut ijin dagangnya.
Bapak Lukman Hakim Saifuddin, Wakil Ketua MPR RI yang juga merupakan Wakil Ketua Umum DPP PPP, mengatakan bahwa saat ini sudah ada dua fraksi di DPR yang mendukung untuk segera diterbitkannya UU Miras. Beliau juga mengungkapkan harapannya agar kelak peraturan terkait dapat segera di godok secara serius. "Selain Pemerintah, peranan Pers dan masyarakat secara umum pun turut ambil andil dalam upaya membatasi peredaran dan konsumsi miras dikalangan anak muda', tuturnya.
Bapak Lukman Hakim Saifuddin, Wakil Ketua MPR RI yang juga merupakan Wakil Ketua Umum DPP PPP, mengatakan bahwa saat ini sudah ada dua fraksi di DPR yang mendukung untuk segera diterbitkannya UU Miras. Beliau juga mengungkapkan harapannya agar kelak peraturan terkait dapat segera di godok secara serius. "Selain Pemerintah, peranan Pers dan masyarakat secara umum pun turut ambil andil dalam upaya membatasi peredaran dan konsumsi miras dikalangan anak muda', tuturnya.
Seorang narasumber lain, Bapak Akmal Syafril Dosen Universitas Ibnu Khaldun, menegaskan bahwa dalam sudut pandang mana pun terlebih dalam kajian agama Islam, meminum minuman keras baik sampai mabuk maupun tidak tetap saja haram dan berbahaya. Lebih banyak keburukan daripada manfaatnya.
Adapun dalam waktu dekat ini Gerakan Anti Miras akan dideklarasikan sebagai sebuah gerakan Nasional hingga ke seluruh Indonesia. Selanjutnya akan diadakan sejumlah diklat dan penyuluhan kepada sekolah-sekolah bagi pelajar maupun mahasiswa terkait dengan bahayanya miras.
Ya, harapannya adalah semoga dengan adanya gerakan serta tindakan nyata untuk menekan tingkat peredaran minuman keras di masyarakat dengan akses yang sangat mudah ini sebagai suatu bentuk kontrol sosial, kelak peredaran minuman ini dapat dikontrol baik dari sisi penjual maupun pembelinya. Semoga.
***
Oke, setelah hampir 2 minggu
Pengumuman Lomba Blog dan Talkshow #AntiMiras 21 Juni 2013 lalu, hampir
aja kelupaan kalau saya belum tulis isi talkshow waktu itu.. Eng.. lupa,
seperti biasa.