Satu Cita, Sejuta Harap untuk Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba

Mendengar kata narkoba rasanya bukan suatu hal yang asing lagi ditelinga kita. Dan kini Indonesia sedang mengalami darurat narkoba, dimana penyalahgunaan narkoba jumlahnya kian meningkat dari tahun ke tahun. Yang membuat lebih menyesakkan lagi, bukan hanya orang dewasa ataupun remaja, pengguna obat terlarang ini juga sudah merambah sampai tingkat pelajar sekolah dasar. Miris. 

Narkoba merupakan masalah moral hidup. Menurut saya, jika dibandingkan ada dua orang berbeda hidup dalam lingkungan yang sama. Sebut saja mereka A dan B. A merupakan anak yang tergolong nakal, lingkungan keluarganya kurang berpendidikan juga lingkungan pertemanannya yang dekat sekali dengan nuansa dunia malam dengan narkoba, alkohol dan seks bebasnya. Sedangkan B merupakan anak yang baik, keluarganya terpandang dan berpendidikan, kekayaan juga bukan masalah baginya. Pasti kebanyakan berpikir bahwa A pasti ikut terjerumus menggunakan narkoba dan hal negative lainnya, kan? Tapi bagaimana jika ternyata justru si B inilah yang terjerumus pergaulan bebas ini? Bagaimana pun, hidup ini pilihan. A atau B sama-sama punya pilihan mana yang mau ia ambil dalam hidupnya. Dan menggunakan narkoba itu juga pilihan

Untuk memerangi narkoba jelas dibutuhkan kerjasama semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, kampus dan lingkungan masyarakat. Sejak dini, di dalam lingkungan keluarga perlu memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang bahayanya penggunaan narkoba. Hal ini jelas penting supaya anak-anak paham dan tidak terjerumus hingga mencoba narkoba. Keluarga juga harus menjadi tempat yang mendukung dan aman bagi anak-anak supaya bisa bertumbuh kembang dengan baik. 


Sekolah dan kampus sebagai awal lingkungan dalam keseharian perlu memberikan pendidikan nilai dan spiritulitas yang memadai agar para peserta dididik belajar menjadi pribadi-pribadi cerdas dan menjauhi hal negatif yang merugikan dirinya sendiri kemudian hari. Pun masyarakat mulai dari lingkup terkecil, perlu menerapkan wilayahnya sebagai area bebas narkoba. Tingkat awareness tiap masyarakat dalam hal ini perlu ditingkatnya dalam kehidupan bermasyarakatnya.

BNN dengan beberapa Lembaga lain, diantaranya Kementrian Kesehatan dan Kementrian Sosial, sudah mencanangkan gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba pada tahun 2015 ini. Angka ini merupakan target minimal yang harus dilakukan oleh BNN untuk dapat membantu para pecandu narkotika ini hingga sembuh. 100.000 bukan angka yang kecil memang, untuk ini BNN menggandeng seluruh instansi pemerintah maupun masyarakat yang memiliki fasilitas rehabilitasi untuk dapat diberdayakan.

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Mencegah penyalahgunaan narkoba memang menjadi ‘PR’ penting bagi kita semua terutama BNN khususnya. Akan tetapi, mengobati juga merupakan gerakan yang tidak kalah pentingnya dalam hal ini. Upaya untuk merabilitasi para pengguna narkotika ini bisa jadi salah satu solusi untuk membantu dan menyelamatkan mereka yang sudah terjerumus agar tidak semakin terjerembab lebih dalam. 

Memang diperlukan effort yang sangat besar untuk menyukseskan gerakan rehabilitasi 100.000 penyalahgunaan narkoba ini. Tantangan dan hambatan didepanpun pasti sudah siap membentang didepan jalan, tapi ini bukan kendala utama, jika niat baik apapun halangannya pasti akan diberikan jalan keluar terbaik oleh yang Maha Kuasa.

Untuk itu suksesnya gerakan ini tidak lepas dari peran serta para pemuda serta masyarakat Indonesia semuanya. Pandangan umum kita pada para penguna narkoba biasanya cenderung langsung menilai dari sisi negatifnya. Nah, sudut pandang ini harus terlebih dahulu dirubah. Setiap orang punya cerita tersendiri, mungkin begitupun dengan para pengguna narkoba ini, mencoba memahami dan memposisikan diri jadi tugas tiap individu dalam hal ini.

Ketika kita menjumpai ada keluarga, teman, kerabat, ataupun orang diluar sana yang ternyata pengguna narkoba, hal pertama yang harus dilakukan adalah ‘membantu’-nya untuk perlahan-lahan sadar dan menjauhi barang terlarang tersebut. Membantu disini bisa didefinisikan dalam banyak hal, bisa dalam bentuk bantuan support, semangat, terutama doa. Dengan begitu diharapkan para penyalahguna ini dapat menyadari bahwa ia telah keliru menggunakan obat-obatan terlarang tersebut dan akhirnya memutuskan untuk mengikuti program rehabilitasi.

Seperti kita tahu bahwa hukuman bagi para pengguna terutama pengedar narkotika sangat berat hukumannya. Denda minimal 500 juta rupiah, 2 tahun kurungan penjara bahkan hingga hukuman mati sudah kerap kita dengar dalam liputan berita beberapa tahun belakang ini di media-media Indonesia baik cetak maupun online. Tapi sesungguhnya rehabilitasi total bagi para pengguna narkoba ini juga bisa jadi hukuman yang lebih penting daripada sekedar hukuman penjara. Karena ternyata lingkungan penjara sekarang ini juga tidak aman. Banyak kasus-kasus yang ditemui seperti jual beli narkoba justru banyak terjadi dibalik teruli besi ini.

Sekali lagi, karena sebaik-baiknya mengobati, proses pencegahan jauh lebih baik...

Proses rehabilitasi yang dilakukan oleh BNN juga tidak hanya berhenti sampai dengan disitu saja. Ada Rumah Dampingan yang merupakan fasilitas yang disediakan BNN sebagai program kelanjutan dari Direktorat Pasca rehabilitasi bagi para mantan penyalaghuna narkoba yang sudah menjalani rehabilitasi primer. Hal ini juga merupakan tindakan pencegahan yang dilakukan agar para mantan penyalahguna ini tidak kembali lagi kambuh dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

Tidak hanya itu, pada program Rumah Dampingan ini juga berfokus agar para mantan penyalahguna ini dapat hidup dengan lebih mandiri dan siap kembali ke lingkungan keluarga serta masyarakat umum.

Jadi, yuk sama-sama dukung dan sukseskan program Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba untuk Indonesia Sehat Tanpa Narkoba dimasa depan! *)



Tulisan ini diikutsertakan dalam lomba blog Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba yang diselenggarakan oleh BNN Aceh.



Sumber referensi : www.bnnpaceh.com
                                 www.bnn.go.id