ATURAN KANTONG PLASTIK BERBAYAR, EFEKTIFKAH?

Berhubung sudah lama tidak berbelanja langsung di supermarket atau departemen store, kemarin saat saya jajan buku ke Gramedia dan belanja 'perabotan' bulanan di Hypermart baru tahu kalau disini juga sudah dimplementasikan aturan kantong plastik berbayar. Bulan Februari lalu, Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan kebijakan baru kantong plastik berbayar untuk mengurangi limbah plastik. Ya, bagaimana pun, seperti biasanya sih setiap kebijakan pasti selalu ada pihak pro dan kontra di awal implementasinya. 

Surat Edaran itu intinya meminta pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota, para produsen serta para pelaku usaha terkait untuk turut serta melakukan langkah dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah plastik. Seingat saya beberapa tahun belakangan ini para peritel ataupun industri gencar menyuarakan kantong plastik yang konon ramah lingkungan, tapi ternyata itu pun saja belum cukup.

pic source
Plastik memang tidak mudah diurai oleh jasad renik di alam. Tapi seperti yang kita tahu bahwa bahan plastik itu dapat didaur ulang. Artinya itu tugas kita jugalah yang harus bisa menguraikan bahan plastik supaya dapat digunakan lagi, belajar membudayakan pengelolaan sampah dengan benar.

Tapi apakah aturan kantong plastik berbayar ini memang efektif guna mengurangi kebutuhan masyarakat akan kantong plastik?
Saat ini opini saya pribadi lebih cenderung melihatnya masih belum berdampak apa-apa. Dengan dikenakan nominal sebesar 200 rupiah untuk setiap kantong plastik yang digunakan, masyarakat cenderung tidak berkeberatan jika harga tersebut dimasukkan dalam daftar pembayaran. Memang ini 'PR' berat terutama bagi diri kita pribadi, karena harus berangsur-angsur mengubah pola perilaku untuk tidak banyak menggunakan sampah plastik. Bukan hal yang mudah, tapi juga bukan hal yang sulit untuk mulai dicoba diterapkan, bukan?

Pertanyaan selanjutnya adalah lari kemana kah hasil uang penjualan kantong plastik tersebut? Dari beberapa sumber yang saya baca katanya akan ada regulasi terkait dengan penyaluran dan pengawasan dana kantong plastik tersebut antara peritel dan pemerintah daerah setempat. Tentu harapan kita sebagai pengguna agar ada kebijakan yang komprehensif sehingga tujuan aturan ini bisa sesuai dengan yang diharapkan.

Jika aturan ini memang ditujukan untuk hal-hal atau kepentingan umum, tentu masyarakat tidak akan berkeberatan, lain halnya jika aturan ini ujung-ujungnya menjadi pendapatan tambahan bagi peritel atau perusahaan tersebut. Ya, kembali lagi sih harus ada mekanisme pelaporan yang bersifat transparan sehingga kita tahu pengalokasian dana tersebut. 

Dari dulu saya adalah orang yang paling hobi mengumpulkan reusable bags (tas kanvas yang bisa dipakai berkali-kali). Biasanya tas-tas ini saya dapatkan ketika mendapat goodie bag saat menghadiri sebuah acara ataupun saat berbelanja dibeberapa online shop langganan. Walaupun belum sepenuhnya saya gunakan setiap kali berbelanja ke warung ataupun minimarket, jika hanya berbelanja hal-hal kecil biasanya langsung saya masukkan tas saja atau ditenteng ketika beli minuman dingin.

Selain karena lebih awet, tas-tas ini juga cenderung lebih nyaman dan enak ditenteng jika dibandingkan dengan kantong plastik. Saya ingat, reusable bag pertama saya dapatkan ketika membeli majalah Gadis sekitar tahun 2006 lalu, dan sampai saat ini masih sering saya gunakan. Selain bentuknya yang lucu, tas ini memang awet sekali walaupun sekarang warnanya sudah sedikit agak pudar. Sudah hampir 9 tahun!

Nah selanjutnya, saya sih lebih setuju jika ditetapkan harga yang agak lebih tinggi agar masyarakat bisa lebih memilih membawa kantong belanja sendiri dibandingkan membeli. Ya semoga dengan begitu, baru lah masyarakat akan berpikir ulang membawa tas belanja sendiri dan akhirnya penggunaan kantong plastik akan berkurang. 

Opini sederhananya begitu. 


Bangka, 19 Maret 2016
Hari Sabtu rasa Senin, sepulang kantor.
Selamat berakhir pekan, ya! :)